Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mulai Januari 2021 peserta kelas III BPJS Kesehatan bayar Rp 35 ribu per bulan




Tanjungpinang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan cabang Tanjungpinang sosialisasikan Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres No.82 Tahun  2018, yaitu  tentang  iuran Jaminan Kesehatan Nasional Keluarga Indonesia Sehat (JKN-KIS). Perubahan iuran tersebut mulai berlaku sejak bulan Januari 2021 hingga seterusnya.

Sosialisasi yang di hadiri insan pers tersebut di laksanakan di Hotel Laguna Tanjungpinang, Kamis (28/1/21) lalu dengan menerapkan protokol kesehatan. Perubahan iuran  JKN-KIS atau yang lebih familiar di tengah masyarakat iuran BPJS kesehatan ini di tujukan kepada Peserta Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta kelas III.

  

Para wartawan berfoto bersama kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis

Kepala BPJS Kesehatan cabang Tanjungpinang Agung Utama Muchlis mengtakan, perubahan iuran ini berlaku sejak bulan Januai 2021 ini hingga seterusnya. Dengan rincian kelas III yaitu Rp 42 ribu, dimana Rp 35 ribu di bayar oleh peserta sendiri dan sisanya Rp 7.000 di bayarkan atau di subsidi pemerintah pusat dan pemda setempat yaitu Rp 4.200 dari pemerintah pusat dan Rp 2.800 dari pemda setempat. Agung juga menjelaskan kenaikan iuran ini tidak sampai 100%, hanya naik Rp 9.500 saja, dimana pada tahun 2020 peserta kelas III membayar Rp 25.000 namun di tahun 2021 peserta harus membayar Rp 35.000. 

Sebelumnya pada Perpres No. 82 tahun 2018 periode April-Juni peserta kelas III membayar iurn sebesar Rp 25.500 setiap bulannya dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 16.500. Iuran yang di bayar peserta ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020 khususnya pasal 34. Sedangkan untuk peserta kelas I dan II di thun 2021 tidak mengalami kenaikan, yaitu masih sama dengan tahun 2020 lalu, kelas I membayar sebesar Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu untuk kelas II. (ds)

Berita ini telah tayang di Televisi Tanjungpinang (TVTPI)

Link Youtube:https://youtu.be/es4bR4O0F9o

#JaminankesehatanNasional

#BPJSKesehatan

#IuranBPJSkelasIII

 

Posting Komentar untuk "Mulai Januari 2021 peserta kelas III BPJS Kesehatan bayar Rp 35 ribu per bulan"